Soekarno membacakan proklamasi kemerdekaan didampingi Moh. Hatta di Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 jam 10.00 WIB. Dilanjutkan pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih oleh Pemuda Suhud dan eks Shudancho Latif Hendraningrat. Upacara diakhiri dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
Meski berlangsung singkat, namun peristiwa proklamasi kemerdekaan mengandung arti sangat penting dan membawa perubahan sangat besar dalam kehidupan bangsa Indonesia, yaitu: Proklamasi merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya. Dengan proklamasi berarti bangsa Indonesia mendapat kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat. Proklamasi merupakan jembatan emas untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur. Proklamasi Indonesia: Arti, Isi dan Maknanya Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia Bagi bangsa Indonesia, proklamasi merupakan sumber hukum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.. Proklamasi adalah alat untuk mencapai tujuan negara dan cita-cita bangsa Indonesia. Proklamasi mempunyai arti penting bagi bangsa Indonesia, yaitu: Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Proses pembentukan NKRI melalui beberapa proses yang membutuhkan waktu yang lama. Faktor yang menentukan pembentukan NKRI adalah: Keinginan untuk merdeka dan lepas dari penjajahan. Mempunyai tempat tinggal yang sama yaitu kepulauan Indonesia. Persamaan nasib karena dijajah bangsa asing. Tujuan bersama untuk mewujudkan kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dengan urutan peristiwa sebagai berikut: Terbentuknya kesadaran bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Tidak ada satupun bangsa di dunia ini yang berhak merebut kemerdekaan menjajah bangsa lain. Adanya pergerakan untuk melawan penjajah. Dimulai dari pergerakan yang bersifat tradisional dan kedaerahan berkembang menjadi pergerakan modern dan bersifat nasionalis. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan yang ditandai dengan dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Penyusunan alat-alat kelengkapan negara. Berikut ini empat makna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia: Telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain. Telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara lain yang telah ada sebelumnya. Tonggak awal munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negara-negara lain di dunia. Puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah. Baca juga: Peristiwa Menjelang Proklamasi Maksud dan tujuan Proklamasi kemerdekaan Berikut ini maksud dan tujuan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia: Melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain. Bangsa yang bersangkutan dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kehidupan bangsanya. Bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya. Dapat mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya. Mencapai tujuan nasional bangsa.
Arti Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Arti Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ada dua yaitu kepada dunia luar dan bagi bangsa Indonesia sendiri. Berikut penjelasan arti Proklamasi Kemerdekaan RI: Arti Proklamasi kepada dunia luar Arti proklamasi kepada dunia luar adalah: Sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka Bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat Wajib dihormati oleh negara-negara lain secara layak seabgai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional. Arti Proklamasi bagi bangsa Indonesia Arti proklamasi bagi bangsa Indonesia adalah: Untuk memberikan dorongan dan rangsangan bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia. Mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia. Sejak saat itu, bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah berdiri negara baru yaitu negara Indonesia. Dengan berdirinya negara baru ini maka negara memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut. Norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia. Negara merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann). CATATAN:KHUSUS UNTUK KETUA DAN WAKIL KELAS XI DAN SISWA-SISWA YANG SUDAH SELESAI CATAT HUBUNGI IBU DI NOMOR WA. 085253897327. TERIMA KASIH
Comentários